DASAR HUKUM
•UNDANG UNDANG DASAR=UUD 1945
•Pasal 27 ayat (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•UU No.13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
•Pasal 86, 87 par. 5, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
Baca Sebelumnya : K3 DASAR
UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Paragraf 5 Keselatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86
1.Setiap pekerja/buruh mempunyai hak memperoleh perlindunganatas:
a.keselamatan dan kesehatankerja;
b.moral dan kesusilaan; dan
c.perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilaiagama.
2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal87
1.Setiap perusahaan wajib menerapkan manajemen keselamatan dan
sistem kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
2.Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tujuan
•Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya
•Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjaminkeselamatannya
•Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
1.Kampanye
2.Pemasyarakatan
3.Pembudayaan
Ruang Lingkup
•Pertimbangan dikeluarkannya
•Landasan hukum UU No. 1 Tahun 1970
•Batang Tubuh
•Penjelasan
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB II - RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I :
a.Darat, dalam tanah
b.Permukaan air, dalam air
c.Udara
(2)Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg
berkaitan dengan :
a.Keadaan mesin/ alat/ bahan
b.Lingkungan kerja
c.Sifat pekerjaan
d.Cara kerja
e.Proses produksi
(3)Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja
Catatan : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral
Syarat-syarat K3
Pasal 3
1.Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3
2.Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1) ® IPTEK
Pasal 4
(1)Penerapan syarat-syarat K3 ® sejak tahap perencanaan s/dpemeliharaan
(2)Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis
(3)Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut
Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1070
Peraturan Organik
•secara sektoral
•pembidanganteknis
Secara sektoral
=> PP No.19/1973
=> PP No. 11/ 1979
=> Per.Menaker No.01/1978
K3 Dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu
=> Per.Menaker No.01/1980
K3 Pada Konstruksi Bangunan
PembidanganTeknis
=> PP No. 7/1973 -Pestisida
=> PP No. 11/ 1975 - Keselamatan Kerja Radiasi
=> Per.Menaker No. 04/1980 –APAR
=> Per.Menaker No. 01/1982 - Bejana Tekan
=> Per.Menaker No. 02/1983 - Instalasi Alarm Ke- bakaran Otomatik
=> Per.Menaker No. 03/1985 - Pemakaian Asbes
=> Per.Menaker No. 04/1985 - Pes. Tenaga & Prod.
=> Per.Menaker No. 05/1985 - Pes. Angkat & Angkut
Pembidangan Teknis
=> Per.Menaker No. 04/1998 - PUIL
=> Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir
=> Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik
=> Per.Menaker No. 01/1976 - Wajib Latih Hiperkes bagi Dokter Perusahaan
=> Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi Paramedis
=> Per.Menaker No. 02/1980 – Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
=> Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan Kwalifikasi Juru Las
=> Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan Kwalifikasi Oparetor Pesawat Uap
=> Per.Menaker No. 02/1992 - Ahli K3
=> Kep.Menaker No. 407/1999- Kompetensi Tehnis Lif
=> Kep.Menaker No. 186/1999 – Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran
=> Per.Menakertrans No. PER.09/MEN/VII/2010-
=> Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
Pendekatan Kelembagaan dan Sistem
=> Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3
=> Per.Menaker No. 04/1995 - Perusahaan JasaK3
=> Per.Menaker No. 186/1999 - Pelaporan Kecelakaan
Baca Selanjutnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar