PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN - andyusuf-informatika

New Post

Selasa, 08 Oktober 2019

PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN


DASAR HUKUM
UNDANG UNDANG DASAR=UUD 1945 
Pasal 27 ayat (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan  
UU No.13 Tahun 2003 
Tentang Ketenagakerjaan  
Pasal 86, 87 par. 5,  tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang  layak bagi kemanusiaan
Tiap  tenaga  kerja  berhak  mendapat  perlindungan  atas  keselamatan, kesehatan,  kesusilaan, pemeliharaan  moril  kerja  serta  perlakuan  yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi  norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian  ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
  
Baca Sebelumnya : K3 DASAR

UU NO.13 TAHUN 2003  TENTANG KETENAGAKERJAAN
Paragraf 5 Keselatan dan Kesehatan Kerja 
Pasal 86
1.Setiap  pekerja/buruh  mempunyai  hak  memperoleh perlindunganatas:
a.keselamatan dan kesehatankerja; 
b.moral dan kesusilaan; dan 
c.perlakuan yang sesuai dengan harkat dan  martabat manusia serta nilai-nilaiagama.
2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh  guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan  kesehatan kerja.

Pasal87

1.Setiap perusahaan  wajib  menerapkan  manajemen  keselamatan  dan
sistem kesehatan kerja yang terintegrasi dengan  sistem manajemen perusahaan.
2.Ketentuan mengenai penerapan sistem  manajemen keselamatan dan kesehatan  kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tujuan
Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan  atas keselamatan dalam pekerjaannya 
Orang lain yang berada di tempat kerja perlu  menjaminkeselamatannya 
Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui : 
1.Kampanye 
2.Pemasyarakatan 
3.Pembudayaan 
4.Kesadaran dan kedisiplinan



Ruang Lingkup

Pertimbangan dikeluarkannya
Landasan hukum UU No. Tahun 1970
Batang Tubuh
Penjelasan







UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA



BAB II  RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I :
a.Darat, dalam tanah
b.Permukaan air, dalam air
c.Udara
(2)Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg
berkaitan dengan :
a.Keadaan mesin/ alat/ bahan
b.Lingkungan kerja
c.Sifat pekerjaan
d.Cara kerja
e.Proses produksi
(3)Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja
Catatan  : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral
 
Syarat-syarat K3
Pasal 3
1.Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat  K3
2.Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1) ® IPTEK
 
Pasal 4
(1)Penerapan syarat-syarat K3 ®  sejak tahap perencanaan  s/dpemeliharaan
(2)Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan  produksi teknis
(3)Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK  dapat ditetapkan lebih lanjut




Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1070

Peraturan Organik
secara sektoral
pembidanganteknis



Secara sektoral
=> PP No.19/1973
=> PP No. 11/ 1979
=> Per.Menaker No.01/1978
K3  Dalam  Penebangan  dan  Pengangkutan  Kayu
=> Per.Menaker No.01/1980
K3 Pada Konstruksi Bangunan

PembidanganTeknis
=> PP No. 7/1973 -Pestisida
=> PP No. 11/ 1975 - Keselamatan Kerja Radiasi
=> Per.Menaker No. 04/1980 APAR
=> Per.Menaker No. 01/1982 - Bejana Tekan
=> Per.Menaker  No02/1983  -  Instalasi  AlarKe-  bakaran Otomatik
=> Per.Menaker No. 03/1985 - Pemakaian Asbes
=> Per.Menaker No. 04/1985 - Pes. Tenaga & Prod.
=> Per.Menaker No. 05/1985 - Pes. Angkat & Angkut 
 
Pembidangan Teknis
=> Per.Menaker No. 04/1998 - PUIL
=> Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir
=> Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik
=> Per.Menaker  No01/1976  -  Wajib  Latih  Hiperkes  bagi  Dokter Perusahaan
=> Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi Paramedis
=> Per.Menaker  No02/1980  –  Pemeriksaan  Kesehatan  Tenaga Kerja
=> Per.Menaker  No02/1982  -  Syarat  dan  Kwalifikasi  Juru  Las
=> Per.Menaker  No01/1988  -  Syarat  dan  Kwalifikasi  Oparetor Pesawat Uap
=> Per.Menaker No. 02/1992 - Ahli K3
=> Kep.Menaker  No407/1999-  Kompetensi  Tehnis  Lif
=> Kep.Menaker No. 186/1999 Pengorganisasian  Penanggulangan Kebakaran
=> Per.Menakertrans No. PER.09/MEN/VII/2010-
=> Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut


Pendekatan Kelembagaan dan Sistem
=> Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3
=> Per.Menaker No. 04/1995 - Perusahaan JasaK3
=> Per.Menaker  No.  186/1999  - Pelaporan Kecelakaan


Baca Selanjutnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar