•Kemanusiaan
•Ekonomi
•Philosophy
•Keilmuan
PENDEKATAN K3
Undang undang No 1 tahun 1970 KeselamatanKerja
=> Pendekatan Hukum
•K3 merupakan ketentuan perundangan .
•K3 wajib dilaksanakan
•Pelanggaran thd K3 dpt dikenakan sangsi pidana (denda/kurungan)
=> Tujuan :
•Melindungi TK dan orang lain, asset dan lingkungan hidup => Pendekatan Kemanusiaan
•Kecelakaan menimbulkan penderitaan bagi sikorban/ keluarganya. •K3 melindungi pekerja dan masyarakat
•K3 bagian dari HAM
=> Pendekatan Ekonomi
•K3 mencegah kerugian
•Meningkatkan produktivitas
PENGERTIAN K3
KESELAMATAN DAN KESEHATANKERJA
Philosophy
Upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja
SAFE/AMAN adalah suatu kondisi sumber bahaya telah ter-identifikasi
dan telah dikendalikan ke tingkat yangmemadaiKeselamatan (Safety)
•Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)
•Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)
derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual)
TUJUAN K3
•Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
•Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
•Menjamin proses produksi berjalan lancar
FAKTOR-FAKTOR ANCAMAN RESIKO KECELAKAAN KERJA
“HAZARD”
Adalah sumber bahayapotensial yang dapat menyebabkan kerusakan
(harm).
Hazard dapat berupa bahan- bahan kimia, bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau
situasi kerja.
Baca Juga : Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dasar
Daftar Potensi Bahaya
Bahaya Lingkungan/tempat kerja berikut:
=> Cuaca yang tidak mendukung (Hujan, banyakpetir,dll)
=> Luas Area kerja yang tidak sesuai (terlalu sempit,kondisi tanah labil/tidak rata,terlalusesak,dll)
=> Adanya masalah sosial di sekitar lokasi pekerjaan (terkait dengan keberadaaninstalasiPerusahaan) yang dapat menghambat pelaksanaanpekerjaan.
Pertimbangan terhadap bahaya Manusia (personil) berikut:
=> Tidak memiliki kompetensi dan pengalaman
=> Tidak siap melaksanakan pekerjaan (jasmani maupunrohani)
=> Tidak menggunakan APD sesuai fungsinya.
=> Cenderung berperilaku tidak aman (UnsafeAct).
Kelemahan Kepemimpinan dan/ atau Pengawasan:
=> Pemahaman TOR pekerjaan kontrak dan tanggungjawab
=> Terkait pelaporan yang tidak jelas atau bertentangan
=> Penugasan yang tidak jelas atau bertentangan tanggung jawab
=> Delegasi yang tidak tepat atau tidakcukup
=> Penjelasan SOP/ Instruksi Kerja yang tidakmemadai
=> Perencanaan kerja yang tidakmemadai
=> Kurangnya pengetahuan pekerjaan pengawasan/ manajemen
lapangan
=> Penyesuaian kualifikasi/ kompetensi individu dan pekerjaan / kebutuhan tugas
=> Pengukuran kinerja dan evaluasi yang tidak memadai danevaluasi
Bahaya Peralatan Kerja berikut:
=> Peralatan kerja tidak sesuaistandard.
=> Peralatan kerja tidak dipelihara/tidak dirawat.
=> Jumlah peralatan kerja masih kurang
=> Peralatan kerja sudah tidak laik operasi
Bahaya Prosedur Kerja/Instruksi Kerja:
=> SOP/Instruksi Kerja tidak sesuai dengan pekerjaan (tidak up to date)
=> SOP/Instruksi Kerja kurang dipahami oleh personil.
=> SOP/Instruksi Kerja belumada.
Bahaya Kondisi Lingkungan:
=> Apakah ada kondisi yang berbahaya terhadap keselamatan atau
kesehatan?
=> Apakah berada di lingkungan listrik bertegangan, cuaca berkabut, mendung, petir, hujan, zat kimia berbahaya, gas beracun, asap atau debu di daerah tersebut?
=> Apakah cukup tersedia ventilasi untuk mengeluarkan udara yang terkontaminasi?
=> Apakah ada sumber panas atau dingin?
=> Apakah jarak bebas tegangan memenuhipersyaratan?
=> Apakah ada penerangan yang cukup untuk melihat pekerjaan secara keseluruhan?
Bahaya Kondisi/ kontak yang mengakibatkan cedera:
=> Apakah ada bahaya terpukul, dipukul, terjepit, tertimpa, tertindih atau hal lainnya yang mengakibatkan kontak yang berbahaya terhadap suatuobyek?
=> Dapatkah seseorang cedera akibat tersengat listrik, terpukul, terbelitoleh
bagian peralatan yang betegangan atau bergerak?
=> Apakah ada seseorang yang bekerja di ketinggian?
=> Apakah ada titik-titik yang bergerak di antara dua bagian/ alat yangbergerak,
seperti tali kipas dan rodanya?
=> Apakah ada ruang kerja cukup? Berada pada daerah yang bebas dari kebakaran? Bebas dari lalulintas?
Bahaya Kondisi/ kontak yang mengakibatkan cedera:
=> Apakah ada barang-barang, peralatan, air, lumpur, minyak, batu-batuan, dsb. atau bagian-bagian yang dapat mencederai pada orang?
=> Apakah sumber energi dikontrol dengan Lock Out dan Tag Outprogram?
=> Apakah kontrol peralatandilindungi?
Bahaya karena Kelelahan Pekerja:
=> Dapatkah terjadi kelelahan yang disebabkan oleh mendorong, menarik, mengangkat, membengkokkan, memutar atau dengan gerakan yang berulang?
=> Apakah pegawai berada pada penempatan/ posisi tubuh yangbaik?
=> Apakah pekerjaan tersebut memerlukan pengangkatan yangberlebihan?
=> Apakah gerakan tubuh pegawai memutar dan mengangkat berulang-ulang sewaktu bekerja?
=> Apakah ada pekerjaan yang cukup lama dan atau berulang-ulang yang tidaboleh
berhenti?
Bahaya karena Tergelincir, Tersandung dan Terjatuh:
=> Apakah ada potensi untuk jenis kecelakaan initerjadi?
=> Apakah ada tumpahan cairan atau bahan-bahan yang licin pada lokasikerja?
=> Apakah ada permukaan yang rendah atau dibawah?
=> Apakah ada bahaya yang dapat tersandung di tempatkerja?
=> Apakah daerah tersebut berada pada ketinggian?
=> Apakah ada kemungkinan untuk jatuh pada level/ permukaan yang lain?
DEFINISI INCIDENT
Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.
Suatu kejadian yang tidak diinginkan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.
Strategi Pengendalian Kecelakaan
•Engineering Control (StandarKeteknikan)
•Human Control (KompetensiSDM)
•Management Control (PenerapanSMK3)
Baca Juga : PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
PRINSIP PENCEGAHANKECELAKAAN
• MENINGKATKAN KESADARAN K3MELALUI
=> LANGKAH PROMOTIF PREVENTIF
=> LANGKAH REFRESIF NON JUSTISIA
=> LANGKAH REPRESIF JUSTISIA
• KEGIATAN SOSIALISASI
• PENYEMPURNAAN PERATURANPERUNDANGAN
• REWARD & PUNISHMENT
DANGER
Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumberbahaya.
Dangeradalah lawan dari amanatau
selamat.
AMAN (SELAMAT)
Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumberbahayatelah dapat dikendalikanketingkat yang memadai, daniniadalah lawan dari bahaya (danger).
“RISK”
Resiko adalah ukuran kemungkinan kerugian yang akan timbul dari sumber bahaya (hazard) tertentu yangterjadi.
Untuk menentukan resiko membutuhkan perhitungan antarakonsekuensi/dampak yang mungkin timbuldan probabilitas, yang biasanya disebut sebagai
tingkat resiko (level of risk).
PENILAIAN RESIKO
•Adalah pelaksanaan metode-metode untuk menganalisa tingkat resiko, mempertimbang- kan resiko tersebut dalam tingkat bahaya (danger) dan mengevaluasi apakah sumber bahaya itu dapat dikendalikan secara memadai serta mengambil langkah-langkah yang tepat.
Baca Selanjutnya : Job Safety Analysis (JSA)
Thank You ......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar