Google Indonesia akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang.
Pengumuman ini dikeluarkan Google lewat situs resminya, yang menyatakan bahwa untuk mengikuti aturan pajak yang berlaku, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan pajak sebesar 10%.
"Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia," tulis Google.
Dalam situsnya itu, Google juga menyebut kepada para pelanggannya yang berstatus pemungut PPN diharuskan memberikan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) ke Google dengan mengirimkan surat yang asli dan sudah ditandatangani.
Peraturan yang dimaksud Google dalam situsnya itu sepertinya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Baca Juga : Cara Mengatasi Spam di Google Kalender
Dalam peraturan ini disebutkan pemerintah akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap.
Pemerintah, melalui Ditjen Pajak, akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak.
Sumber : DetikInet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar